Semoga Ada Keadilan bagi Slamet-Muntamah

Slamet (43) dan istrinya, Muntamah (40), menjual sawah dan sapi serta meminjam uang di bank untuk mendapatkan Rp 170 juta demi anaknya anaknya

Tayang:
Editor: Rina Eviana Dewi

Oleh: AMANDA PUTRI N

Slamet (43) dan istrinya, Muntamah (40), menjual sawah dan sapi serta meminjam uang di bank untuk mendapatkan Rp 170 juta agar anaknya, Nursaid Faul Akbar (19), lolos menjadi bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia. Malang dua kali, anaknya tak lolos dan justru tahanan yang mereka peroleh.

Uang Rp 170 juta itu mereka serahkan kepada seorang polisi yang menjanjikan Nursaid akan diterima. Alih-alih anaknya lolos seleksi, pasangan itu justru dituduh mencuri komputer.

Slamet-Muntamah, pekan lalu, dihadirkan dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Tangis mereka pecah saat bertemu kedua anak mereka, Nursaid dan Okis Novianto (17), sebelum sidang dimulai. Sejak 25 Februari lalu, suami-istri yang tinggal di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, itu ditahan. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencurian.

”Saya berani bersumpah, saya tidak mencuri komputer itu. Saya mau membelikan anak saya komputer tak bisa karena uang kami sudah habis. Karena itu, saya meminjam komputer milik Margiono yang kata istrinya, Desi, tidak dipakai. Bahkan, dia (Desi) ikut membantu mencopoti kabelnya,” kata Muntamah.

Muntamah mengaku resah sebab selain hartanya habis, ia juga masih harus mengangsur utang di bank sebesar Rp 20 juta. Ketika dia dan suaminya harus ditahan, otomatis pemasukan harian terhenti. Selama ini mereka bertani jagung di lahan milik Perum Perhutani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus itu bermula ketika Slamet dan Muntamah hendak mendukung Nursaid yang ingin masuk Polri, tahun 2011. Slamet dan keluarganya mengaku mengenal dengan baik Brigadir Satu Sri Margiono karena sebelum menjadi polisi, Margiono tinggal di Penawangan.

”Kami dengar dia bisa membantu orang yang mau masuk kepolisian. Bapak dan ibu lalu menghubungi dia dan diminta membayar Rp 170 juta. Menurut dia, dia punya kenalan jenderal di Jakarta,” ujar Nursaid.

Setelah menjual berbagai aset miliknya, Slamet menyerahkan uang itu secara bertahap kepada Margiono yang sehari-hari bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, pada seleksi bintara tahun 2011, Nursaid tidak lolos dengan alasan kesehatannya tidak memadai. Tahun berikutnya, Margiono kembali menjanjikan Nursaid akan lolos, tetapi kenyataannya tidak.

Slamet dan Muntamah minta Margiono mengembalikan uang mereka. Berkali-kali mereka mendatangi rumah Margiono di Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Semarang, dan datang ke Jakarta. Berkali-kali pula Margiono mengulur-ulur waktu pengembalian uang itu, bahkan kerap tak bisa ditemui.

Dilaporkan balik

Jumat, 9 November 2012, Slamet dan Muntamah berkunjung ke rumah Margiono di Wringin Putih untuk menagih janji Margiono mengembalikan uang mereka. Margiono tak ada. Mereka bertemu dengan Desi. Saat akan kembali, Slamet dan Muntamah meminjam komputer di rumah itu dan membawanya pulang dengan sepeda motor.

Selang beberapa lama, karena kesal uangnya tak dikembalikan, Slamet melaporkan Margiono ke polisi. Setelah Margiono ditangkap, Slamet justru dilaporkan balik telah mencuri komputer milik Margiono.

Proses hukum kedua kasus itu terus berjalan. Margiono telah divonis oleh Majelis Hakim PN Ungaran dengan hukuman satu tahun penjara, lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang hanya empat bulan penjara. Slamet dan Muntamah telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

”Kami sangat jengkel dan kecewa. Bapak-ibu habis-habisan seperti itu, masih saja dituduh. Komputer itu tidak dicuri, tetapi dipinjam karena sepengetahuan istri Margiono. Bahkan, saat ketemu dengan Bu Desi, saya sempat ditanya, komputernya bisa dipakai enggak?” kata Okis yang waktu itu memerlukan komputer untuk membuat tugas akhir semester di sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ngadimin membantah jika kasus Slamet-Muntamah itu dipaksakan. ”Kami hanya menindaklanjuti penindakan dari kepolisian dan memproses kasus itu hingga pengadilan. Biarlah nanti pengadilan yang memutus,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved