MA Putuskan Telkomsel Batal Pailit
Kasasi dikabulkan. Kasasi batal Judex Facti. Menolak permohonan pailit.
Berdasarkan putusan tersebut, Telkomsel tidak jadi pailit. Kasasi MA menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih.
"Tanggal 21 November 2012, kasasi itu dikabulkan. Kasasi batal Judex Facti. Menolak permohonan pailit," kata Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur, lewat pesan singkat, Kamis (22/11/2012).
Ridwan menjelaskan, sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Abdul Kadir Mappong Tualis. Anggota hakim lainnya adalah Suwardi dan Sultoni.
Sebelumnya, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) telah mengajukan kasasi, Jumat (21/9/2012), atas gugatan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kuasa Hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit, karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih.
(Tribunjogja.com)