Jaminan Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi
Apakah premi yang dibayarkan kepada Jamsostek tergantung jenis risiko dan jumlah tenaga kerja yang didaftarkan?
Penulis: Sigit Widya |
+6281578719xxx
PERLINDUNGAN Jamsostek bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi meliputi JKK dan Jaminan Kematian (JK). Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-196 /MEN/ 1999, iuran yang dibayarkan berdasarkan nilai proyek, yaitu:
a. Pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai Rp 100.000.000, sebesar 0,24 persen dari nilai kontrak.
b. Pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 100.000.000 sampai Rp 500.000.000, sebesar penetapan iuran huruf a, ditambah 0,19 persen dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 100.000.000.
c. Pekerjaan konstruksi di atas Rp 500.000.000 sampai Rp 1.000.000.000, sebesar penetapan iuran huruf b, ditambah 0,15 persen dari selisih nilai, yakni nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 500.000.000.
d. Pekerjaan konstruksi di atas Rp 1.000.000.000 sampai Rp 5.000.000.000, sebesar penetapan iuran huruf c, ditambah 0,12 persen dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000.
e. Pekerjaan konstruksi di atas Rp 5.000.000.000, sebesar penetapan iuran huruf d, ditambah 0,10 persen dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000.
Untuk perlindungan risiko kecelakaan kerja, besarnya benefit diatur dalam PP 76/122007, tidak berdasarkan besar atau kecilnya iuran. Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan maksimum Rp 12 juta. Rinciannya:
1. Cacat fungsi perhitungannya adalah persentase berkurangnya fungsi anggota badan dikalikan tabel cacat dikalikan 80 bulan upah.
2. Cacat anatomi, perhitungannya persentase cacat anatomi dikalikan 80 bulan upah.
3. Cacat total, perhitungannya 70 persen dikalikan 80 bulan upah.
4. Meninggal dunia, 60 persen dikalikan 80 bulan upah, ditambah uang kubur Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 200.000 X 24 bulan.
Untuk meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunannya Rp 10 juta ditambah uang kubur Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 200.000 X 24 bulan.
PT Jamsostek (Persero)