Kriminalitas
Judi Domino Digerebek Polisi
Sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 1. 180.000 dan lima set kartu domino yang dipakai para pelaku.
Kini ketiga pelaku, Matsuli (50), Nurhadi (42) dan Syahroni (47) meringkuk di tahanan mapolres dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 1. 180.000 dan lima set kartu domino yang dipakai para pelaku.
Judi yang digelar di rumah Rasmadi itu memang tidak ada yang mencurigai, lantaran satu diantara pelaku, Nurhadi berstatus sebagai mekelar jual beli sepeda motor dan setiap datang rumah Rasmadi dikira warga sedang menawarkan dagangannya, sepeda motor.
Kecurigaan warga, pelaku yang datang ke rumah Rasmadi hingga larut malam dan di belakangnya selalu disusul dua teman lainnya berboncengan sepeda motor.
Dari situlah salah satu warga mencoba mencari tahu sebenarnya apa yang dilakukannya. Ternyata ia menggelar judi domino di ruang tamu rumah milik Rasmadi.
Dari itulah kemudian warga melaporkan ke polisi dan malam itu juga reskrim unit 1 meluncur ke TKP. Benar juga, dipimpin Kanit Reskrim unit 1 Ipda Rukimin mendapati tiga warga yang sedang berjudi di dalam rumah.
Pagi dini hari juga para pelaku digiring ke mapolres Lamongan. Ia dijerat pasal 303 KUHP. (*)