Apa Itu Program Larasita?
Program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) merupakan replika kantor pelayanan pertanahan yang bergerak
Penulis: Sigit Widya |
081328356xxx
PROGRAM Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) merupakan replika kantor pelayanan pertanahan yang bergerak. Sistem pelayanan data yang digunakan adalah komputerisasi atau online. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan proses pengurusan sertifikat kepemilikan tanah.
Dengan sistem Larasita, masyarakat bisa mengurus sertifikasi tanah di tempat atau pos yang telah ditentukan. Proses pelayanan yang dijalankan sama seperti mengurus di Kantor Pertanahan. Sebab, kendaraan yang digunakan juga telah dilengkapi perangkat komputer lengkap.
Program ini telah dirancang sejak Mei 2009 lalu. Dengan sistem ini, kantor pelayanan pertanahan jemput bola. Masyarakat mendapat kemudahan dalam pengurusan sertifikasi tanah dengan biaya yang sama. Waktunya pun lebih cepat dan biaya lebih ringan.
Program One Day Service (ODS) atau pelayanan satu hari selesai ini dapat diakses dengan cara memasukkan persyaratan di mobil Larasita di wilayah Anda. Larasita dapat menerima sertifikat tanahnya pada hari itu juga. Inovasi pelayanan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang nyata langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pelayanan yang diberikan dalam ODS meliputi Roya dan peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk RSS/RS. Pelayanan tersebut dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan mobil Larasita di kecamatan masing-masing.
Untuk jadwal kunjungan mobil Larasita, bisa dilihat di Kantor Pertanahan sesuai domisili. Bawalah persyaratan lengkap sebelum mengurus sertifikat tanah melalui Program Larasita.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman