Bagaimana Mengurus Izin Membuka Usaha?

Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik tempat, tetangga utara, selatan, timur, barat yang berdekatan,

Penulis: Sigit Widya |
TRIBUN, saya akan membuka usaha. Bagaimana mengurus izinnya? Terima kasih.

 +628121368xxx

UNTUK mengajukan izin, buat pernyataan tertulis kepada wali kota/bupati atau pejabat yang ditunjuk, menggunakan formulir yang telah disediakan dan dilampiri sebagai berikut:
 1. Fotokopi KTP pemohon.
 2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, kecuali bagi usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil.
 3. Fotokopi izin mendirikan bangunan bangunan (IMBB)/gambar situasi.
 4. Denah tempat usaha dan gambar situasi (site plan tempat usaha yang jelas).
 5. Fotokopi akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
 6. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa menyewa, jika tempat usaha bukan milik sendiri.
 7. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang digunakan dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat (RT, RW, lurah, dan camat).
 8. Izin gangguan/HO lama yang asli bagi pemohon perpanjangan.
 9. Surat kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri.
 10. Stopmap snelhelter warna kuning.
 11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.

Setelah formulir permohonan diisi dan dimintakan persetujuan dari pemilik tempat, tetangga utara, selatan, timur, barat yang berdekatan, dan dilampiri persyaratan lainnya, selanjutnya daftarkan/serahkan lagi ke unit pelayanan di Dinas Perizinan setempat untuk diteliti kelengkapan administrasinya. Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha.

Khusus bagi usaha-usaha yang diperkirakan secara langsung menimbulkan pencemaran/dampak yang besar, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengendalian izin gangguan/HO. Setelah memenuhi persyaratan secara administratif maupun teknis, dikeluarkan penetapan retribusi. Lalu, pemohon diberikan surat panggilan untuk membayar dan mengambil izin.

 Dinas Perizinan Kota Yogyakarta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved