Kriminalitas
Pencuri Motor Ditangkap Usai Dijebak Lewat Facebook
Pelaku berkomunikasi dengan korban melalui chatting facebook dan mengadakan pertemuan
Penulis: had | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG -- Kasus pencurian terjadi di wilayah Kota Magelang. Kali ini modus yang digunakan memanfaatkan jejaring sosial facebook untuk memperdaya korbannya. Pelaku berkomunikasi dengan korban melalui chatting facebook dan mengadakan pertemuan, selanjutnya motor korban dibawa kabur.
Aksi itu dilakukan oleh Sandi Lingga Sanda (30), warga gang Mulya RT 8, RW 8, Kelurahan Bridara Cina, Jakarta Selatan. Ia berhasil memperdaya Saoda Widiasalam (41), warga Grabag Kabupaten Magelang yang telah dikenal sekitar empat bulan walaupun melalui facebook.
Bahkan, mereka juga sempat bertukar nomor telepon genggam dan PIN Blackberry, sehingga komunikasi intensif terus terjadi dan semakin akrab. Walaupun keduanya belum pernah bertatap muka.
Selanjutnya, Sandi mengajak kopi darat (ketemuan) dengan korban saat bulan Puasa lalu, Sabtu (11/8). Keduanya merencanakan buka puasa bersama di alun-alun Kota Magelang. Selanjutnya, Sandi meminta kepada korban untuk bergantian salat Maghrib di Masjid Agung Kauman, Kota Magelang.
Kemudin Sandi meminta Saoda agar barang serta tas dititipkan padanya. Karena merasa sudah mengenal, Saoda percaya. Namun, bukan malah ikut beribadah, Sandi justru membuka tas Saoda dan mengambil kunci sepeda motor.
Selanjutnya, Sandi langsung membawa kunci dan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AA 6831 VK milik korban, ketika korban tengah melaksanakan ibadah shalat Maghrib.
Saoda terkejut saat mengetahui teman yang baru ditemuinya itu menghilang, berikut dengan sepeda motor miliknya. Setelah menyadari sepeda motornya telah dicuri, dia pun langsung melaporkan kasus pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Magelang Kota.
Mendapat laporan, Satreskrim Polres Magelang Kota langsung melakukan penyelidikan. Satreskrim dibantu keluarga korban melakukan penjebakan terhadap tersangka juga melalui akun Facebook. Sebagai umpan, dilakukan adik sang korban yang berpura-pura ingin mengenal dekat dengan tersangka yang memiliki akun bernama Denmassandiatmaja.
Sandi terus melakukan chatting facebook dan melakukan pertemuan pada Jumat (24/8) di Terminal Temanggung. Pelaku yang tidak sadar akan dijebak, menuruti permintaan teman barunya. Saat pertemuan itulah, polisi langsung meringkus tersangka tanpa ada perlawanan, dan langsung digelandang Mapolres berikut barang bukti sepeda motor.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Tjuk Winarko melalui Kasubag Humas Polres AKP Nicolas Indi Istiadji, Rabu (29/8) mengatakan, proses penjebakan itu sengaja dilakukan untuk mengungkap modus pelaku, setelah 13 hari sejak korban melapor.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian itu sudah dilakukannya selama dua kali dalam kurun waktu 11 – 24 Agustus. "Hanya saja untuk yang pertama kali bukan di wilayah hukum Kota Magelang, yaitu di daerah Kroya Cilacap,” katanya
Tersangka juga mengaku bahwa aksinya itu dilatarbelakangi permasalahan ekonomi keluarga. Sebab, dari pengakuannya itu, anaknya sedang sakit panas dan butuh biaya pengobatan.
"Tetapi, kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Pengakuan tersangka ini akan terus kami selidiki kebenarannya," tegas Indi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka untuk sementara ini ditahan Polres Magelang Kota. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (*)