Bursa Kerja Korsel

Ini Syarat Mendaftar Kerja ke Korsel

Berikut syarat-syarat mengikuti pendaftaran kerja ke Korea Selatan.

Tayang:
Penulis: Mona Kriesdinar |
Laporan Reporter Tribun Jogja, Mona Kreisdinar

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Dr Ir Haposan Saragih M Agr melalui rilisnya mengatakan, bahwa pendaftaran calon TKI Korsel ini merujuk pada surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 990 Tanggal 12 April 2012 perihal Pengumuman Ujian EPS TOPIK Tahun 2012.

Haposan menjelaskan, didalam Pengumuman Employment Permit System Test of Proficiency in Korean (EPS TOPIK) atau tes kecakapan bahasa Korea bagi TKI yang akan bekerja ke Korea untuk tahun 2012 itu disebutkan bahwa Pendaftaran Ujian, berlangsung pada 07 sampai 10 Mei 2012, Pelaksanaan Ujian, 16 sampai 17 Juni 2012 serta Pengumuman Kelulusan, 28 Juni 2012.

Pendaftaran ujian EPS TOPIK ke-10 ini, kata Haposan, dilakukan secara serentak di empat kota, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Universita Indonesia Esa Unggul, Jawa Barat di IKOPIN Bandung, Daerah Istimewa Yogyakarta di UPN Veteran Yogyakarta, serta Jawa Timur di Universitas Dr Soetomo Surabaya.

Adapun untuk mendaftar, para calon TKI harus datang sendiri atau tidak boleh diwakilkan pada jam kerja dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat.

Ia menjelaskan, untuk biaya pendaftaran ujian EPS TOPIK ke-10 Tahun 2012 ini, dipatok sebesar Rp 221.736. uang tersebut dibayarkan melalui Rekening Bank BRI dengan nomor Rekening: 0862.01.006350.53.0 atas nama: Panitia Pelaksanaan EPS-TOPIK. Serta tidak diperbolehkan menggunakan metode transfer via ATM.

Sedangkan persyaratan lain bagi calon peserta ujian EPS TOPIK ke-10, meliputi pengisian Lembar Formulir Pendaftaran yang dibagikan saat datang ke lokasi pendaftaran. Nomor Ujian telah tertera di lembar pendaftaran, setiap calon peserta hanya akan memperoleh satu lembar formulir pendaftaran dan menyerahkan satu lembar formulir pendaftaran. Pada saat mengisi lembar formulir pendaftaran di tempat ujian, pastikan jangan sampai ada kesalahan mengisi identitas diri dan bila terjadi kesalahan pengisian identitas diri, koreksi data identitas diri yang salah dengan tipex kertas sebelum menyerahkan ke petugas pendaftaran.

Selain itu, para calon TKI harus menyerahkan copy paspor yang masih berlakuatau Copy Identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Copy Paspor atau Identitas diri akan di tempel di formulir pendaftaran pada kolom yang tersedia.

“Pastikan nama, tanggal lahir dan identitas diri lain yang di tulis pada formulir pendataran sama dengan nama, tanggal lahir dan identistas diri lain yang tertera di Paspor. Pastikan juga nama di ijasah pendidikan terakhir sama dengan nama di KTP dan di Paspor, apabila terjadi perbedaan identitas diri maka yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea,” tandasnya.

Persyaratan lainnya yakni menyerahkan pas photo bewarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 3.4 x 4.5 cm yang dibuat dalam waktu 6 bulan terakhir (wajah tampak jelas) sebanyak 3 (tiga) lembar, menyerahkan bukti pembayaran transfer uang ujian (1 lembar asli di bawa untuk di tunjukkan dan 1 (satu) lembar copy bukti pembayaran transfer uang ujian di serahkan ke panitia), usia antara 18 tahun sampai dengan 39 tahun (kelahiran antara tanggal 18 Juni 1972 dan tanggal 17 Juni 1994), pendidikan minimal lulus SLTP sederajat, tidak pernah dipenjara atau dihukum dengan hukuman yang berat, serta tidak pernah dideportasi atau diusir dari Korea. Dan tidak sedang dicekal untuk pergi ke luar negeri.

Haposan menambahkan, calon peserta ujian EPS TOPIK ke-10 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih salah satu bidang Industri Manufaktur atau Perikanan. Mereka tidak diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain, dan tidak diperbolehkan mengganti pilihan lain setelah memilih salah sattu bidang pada saat pendaftaran.

Untuk jumlah kelulusan, diperkirakan untuk bidang Industri Manufaktur sebanyak 8.900 orang, sedangkan bidang Perikanan 1.000 orang. Total perkiraan sebanyak 9.900 orang. Namun jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea.

Selain itu, menurut Haposan, peserta yang lulus ujian EPS TOPIK ke-10 (bidang Manufaktur dan Perikanan) dapat mengikuti ujian keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan ujian Keahlian (skill test) akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS TOPIK ke-10.

"Bagi peserta yang mengikuti ujian keahlian dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan secara khusus ke pengguna di Korea," kata Haposan. Untuk ujian keahlian ini, lanjut Haposan, dijadwalkan pada tahun 2012 ini dan akan diumumkan lebih lanjut.

Haposan mengatakan, semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korsel ini harus mengikuti mekanisme EPS TOPIK yang dilakukan oleh HRD Korea. Pelaksanaan. EPS TOPIK ini berdasarkan dengan penandatanganan nota kesepahaman mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL).

Untuk ujian EPS TOPIK ini, posisi BNP2TKI hanya sebatas sebagai penyelenggara. Sedangkan yang menentukan kelulusan (maupun pengumunan kelulusan) berikut jumlah calon TKI yang dibutuhkan adalah HRD Korea.

Untuk pengumuman hasil ujian EPS TOPiIK ke-10 Tahun 2012
akan disampaikan melalui website antara lain di website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id, website EPS Republik Korea,
www.eps.go.kr atau website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved