200 Buruh PT. SCE Geruduk DPRD Klaten
Tribun Jogja - Senin, 7 Mei 2012 11:02 WIB
Berita Terkait
- Ini Dia Peraih Nilai Terbaik UN Kedua se-Indonesia
- Polres Klaten Juga Lakukan Hitung Cepat Pilkada
- 38 Siswa di Solo Tak Lulus UN
- Klub Motor Ninja dan Tiger Terancam Dibubarkan
- 13 Orang Terluka Akibat Tawuran Anggota Dua Klub Motor
- 600 Personel Polres Purworejo Ditugaskan Amankan TPS
- Rumah Mantan Kades Dibom Molotov, 6 Orang Luka Parah
- PPS di 5 Kecamatan Klaten Minta Distribusi Logistik…
- KPU Solo Sediakan TPS Berjalan di Rumah Sakit
- Nekat Konvoi, Siswa Pamekasan Diancam Tak Lulus
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Sekitar 200 lebih buruh PT. SC Enterprise (SCE) mendatangi DPRD Klaten, Senin (7/5/2012), sekitar pukul 09.00. Mereka hendak menemui pihak DPRD Klaten yang akan melakukan audiensi dengan manajemen PT. SCE hari itu juga.
“Kami menindak lanjuti demo dan audiensi, serta kesepakatan yang kami buat dengan pihak manajeman. Namun, ternyata dari lima dari sepuluh kesepakatan yang disejutui manajemen, masih ada pelanggaran yang dilakukan PT. SCE. Kami ingin menuntut hal itu,” tutur, Ketua Serikat Buruh PT SCE, Ebo Budianto, di Klaten, Senin (7/5/12).
Lima kesepakat yang masih dilanggar tersebut ialah penghapusan denda keterlambatan, penghapusan harian sementara, hak wanita hamil, cuti dalam satu tahun masih dilanggar, dan perhitungan upah lembur tidak jelas. “Di PT tersebut, wanita yang hamil dikeluarkan,” tambahnya.
Saat ini, para buruh tersebut masih menunggu di luar Gedung DPRD, tepatnya di pinggir jalan. Pasalnya, pintu gerbang utama untuk masuk ke DRPD ditutup dan dijaga aparat kepolisian dan Satpol PP Klaten. (*)
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Sekitar 200 lebih buruh PT. SC Enterprise (SCE) mendatangi DPRD Klaten, Senin (7/5/2012), sekitar pukul 09.00. Mereka hendak menemui pihak DPRD Klaten yang akan melakukan audiensi dengan manajemen PT. SCE hari itu juga.
“Kami menindak lanjuti demo dan audiensi, serta kesepakatan yang kami buat dengan pihak manajeman. Namun, ternyata dari lima dari sepuluh kesepakatan yang disejutui manajemen, masih ada pelanggaran yang dilakukan PT. SCE. Kami ingin menuntut hal itu,” tutur, Ketua Serikat Buruh PT SCE, Ebo Budianto, di Klaten, Senin (7/5/12).
Lima kesepakat yang masih dilanggar tersebut ialah penghapusan denda keterlambatan, penghapusan harian sementara, hak wanita hamil, cuti dalam satu tahun masih dilanggar, dan perhitungan upah lembur tidak jelas. “Di PT tersebut, wanita yang hamil dikeluarkan,” tambahnya.
Saat ini, para buruh tersebut masih menunggu di luar Gedung DPRD, tepatnya di pinggir jalan. Pasalnya, pintu gerbang utama untuk masuk ke DRPD ditutup dan dijaga aparat kepolisian dan Satpol PP Klaten. (*)
Penulis : Obed Doni Ardiyanto || Editor : Hanan Wiyoko
Ikuti Tribunjogja.com melalui sosial media twitter @tribunjogja
Populer
Lainnya








