Meteran Listrik Dibongkar PLN, Ini Langkah Pasang Listrik Lagi
Saya berniat untuk pasang listrik lagi. Bagaimana prosedurnya dan berapa ya biayanya
Penulis: Sigit Widya | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - HALO, saya mau tanya. Meteran listrik di rumah lama saya baru saja dibongkar oleh PLN. Sebab, saya sudah tiga bulan tidak membayar tagihan rekening listrik. Saya berniat untuk pasang listrik lagi. Bagaimana prosedurnya dan berapa ya biayanya? Lalu, kalau untuk penambahan daya dari 450 volt ke 900 volt, caranya bagaimana? Terima kasih.
+62857435516xxx
PLN selalu memberikan toleransi bagi penunggak tagihan listrik melalui peringatan, yang berjangka waktu sebulan. Apabila hingga tiga bulan belum ada itikad baik dari pemilik, maka meteran dibongkar.
Jika ingin memasang meteran lagi, status yang dikenakan selayaknya pelanggan baru. Namun, ada juga syarat yang harus dipenuhi, yaitu melunasi seluruh tunggakan tagihan yang belum dibayarkan, ditambah biaya sanksi. Biaya denda sebesar Rp 50.000 per bulan dan dikenakan selama masa penunggakan.
Untuk penambahan daya, silakan datang langsung ke kantor unit PLN atau melalui call center 123, dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
1. Nomor identitas pelanggan
2. Rekening bulan terakhir
3. Fotokopi identitas (KTP atau SIM)
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi
Dian Putri
Humas PLN Area Yogyakarta. (TRIBUNJOGJA.COM)