Mudah Kok Cara Urus KTP Pindahan Istri
Berikut tata cara mengurus KTP pindahan bagi orang luad daerah
Penulis: Sigit Widya |
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pasangan suami istri diharapkan segera memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan kartu keluarga dan akta lahir anak.
Namun banyak pasangan yang belum segera memiliki KTP. Salah seorang warga Pakem, Sleman, Anto adalah salah satu contohnya. Ia mengaku kebingungan untuk mengurus KTP istrinya yang berasal dan pindah dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Kami tinggal di daerah Pakem, Sleman. Hingga kini, istri saya belum berkartu tanda penduduk Sleman. Alhasil, kami kesulitan mengurus kartu keluarga dan akta lahir anak. Pertanyaannya, bagaimana cara mengurus perpindahan penduduk istri saya?," katanya.
Kesulitan mengurus KTP pindahan dijawab Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta Sofwan Nugroho SH. Menurutnya untuk mengurus kartu keluarga dan KTP di Kabupaten Sleman, terlebih dahulu harus mengurus surat izin menjadi penduduk bagi istri.
Ia menjabarkan syarat mengajukan surat ijin tersebut adalah :
1. Memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal
2. Membawa biodata penduduk dari daerah asal
3. Mengisi formulir F1.08 (permohonan izin menjadi penduduk)
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil dan biru bagi yang genap
"Nah, setelah diterbitkan surat ijin menjadi penduduk, Anda sudah bisa mengurus kartu keluarga dan KTP. Sementara untuk pencatatan akta kelahiran, terlebih dahulu dilihat peristiwa kelahiran anak. Jika anak lahir di Lombok, maka wajib untuk dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok. Namun jika anak lahir di Sleman, yang bersangkutan bisa dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman," katanya. (www.tribunjogja.com)