Ini Lho Cara Mengurus Paspor Hilang
Jangan bingung bila paspor anda hilang. Berikut cara mengurusnya.
Penulis: Sigit Widya |
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya. Meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan beberapa informasi lain mengendai identifikasi individul.
Bagi yang suka bepergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting. Lalu bagaimana bila paspor hilang? Anda jangan bingung karena paspor yang hilang bisa diurus.
Dijelaskan Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sugeng Haryadi untuk mengurus paspor yang hilang harus melalui prosedur berita acara paspor hilang. Adapun syarat-syaratnya adalah :
1. Syarat permohonan paspor, yakni bukti domisili, KTP, KK, akta
kelahiran/ ijazah, akta perkawinan/ surat nikah/ surat baptis (bagi umat
Kristiani), bukti kewarganegaraan Indonesia, surat keputusan ganti
nama, rekomendasi (bagi pemohon yang berstatus karyawan/ PNS/ ABRI), dan
buku pelaut, PKL, crew list (bagi ABK).
2. Laporan kepolisian tentang kehilangan paspor, proses pembuatan berita
acara pemeriksaan, proses pembuatan berita acara pendapat, proses
pembuatan surat/ rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih
berlaku (maksimal dua hari kerja).
3. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil, dilaksanakan proses
awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor
sebelumnya), maksimal empat hari kerja.
4. Biaya pengurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor
dan penyebab kehilangannya. Untuk paspor RI 48 halaman yang
hilang/rusak karena kelalaian, biayanya Rp 455.000. Untuk paspor RI 48
halaman yang hilang/rusak karena bencana, biayanya Rp 255.000. Untuk
paspor RI 24 halaman yang hilang/rusak karena kelalaian, biayanya Rp
155.000. Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana,
biayanya Rp 105.000. (www.tribunjogja.com)