Ini Langkah Mendapatkan Citizenship Anak Berstatus WNA
mengajukan pendaftaran kewarganegaraan (surat citizenship) di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM di Yogyakarta
Tayang:
Penulis: esa | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribunjogja.com / Eka Santi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mohon informasi dimana saya bisa mendapatkan surat citizenship, karena anak saya lahir di Yogyakarta dan berstatus WNA. Saat ini sudah berusia 14 tahun, dan ingin memperpanjang paspor di kedutaaan Australia tetapi membutuhkan surat citizenship.
Pengirim : +62811283xxx
Berikut jawaban dari Sugeng Haryadi, Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Yogyakarta;
- Masalah kewarganegaraan di Indonesia saat ini berdasar pada UU No 12 Tahun 2006, dimana menganut asas dua kewarganegaraan untuk perkawinan campuran secara sah.
Bagi anak dari perkawinan campuran yang lahirnya setelah tanggal 1 Agustus 2006, tidak perlu lagi mengajukan kewarganegaraan karena secara otomatis sudah mendapatkan dua kewarganegaraan.
Sedangkan anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 masih mengikuti Undang-undang yang lama. Anda dapat mengajukan pendaftaran kewarganegaraan (surat citizenship) di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM di Yogyakarta, atau di kota tempat anda berdomisili, dengan syarat :
1. Paspor kedua orangtua
2. KTP
3. KK
4. Akte kelahiran anak (*)