Dewi Perssik Divonis 2 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan
Tribun Jogja - Rabu, 14 Maret 2012 21:42 WIB
TRIBUN JOGJA.COM/DOK
Dewi Perssik.
Berita Terkait
- Kiwil Ingin Tiru Kesuksesan Saipul Jamil-Dewi Perssik
- Dewi Perssik Dambakan Cowok Tionghoa yang Sudah Disunat
- Dewi Perssik Kirim Foto Seksi untuk Kekasihnya
- Kejari Bidik Dewi Perssik
- Dewi Perssik: Infotainment Tetap Banyak Ditonton Meski…
- Inilah Tuntutan Dewi Perssik terhadap Abu Bakar
- Ibunda Dewi Perssik: Depe Anak Berbakti
- Dewi Perssik Kalap Merasa Dijual ke Laki-laki
- Dewi Perssik Siap Dinikahi Pengusaha Ini Maret 2013
- Dewi Perssik Pilih Curhat ke Anaknya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik atau akrab disapa Depe tidak bisa menahan air matanya. Ia menangis sesenggukan. Majelis hakim Janiko Girsang menyatakan dirinya telah bersalah karena terbukti melanggar pasal 352 pasal 1 KUHP, tentang Penganiayaan Ringan, dan vonisdivonis dua bulan penjara.
Namun demikian, mantan istri Saipul Jamil boleh tidak menjalankan hukuman tersebut dengan catatan tidak melakukan perbuatan kriminal selama empat bulan.
"Terdakwa bukti bersalah, sesuai Pasal 352 ayat 1, KUHP. Terdakwa dihukum sesuai dengan kesalahannya dengan hukuman penjara dua bulan bersyarat. Terdakwa boleh tidak menjalankan hukumannya. Dengan catatan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim Janiko Girsang, Rabu, (14/2/2012), di PN Jakarta Timur.
Hal yang memberatkan, lanjut Janiko, adalah terdakwa merugikan kesehatan kepada orangl ain. Sehingga majelis hakim berpendapat pidana bersyarat. "Putusan ini sudah sesuai dengan keadilan," ujarnya.
Depe terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Julia Perez. Peristiwa itu terjadi ketika keduanya membintangin film 'Arwah Goyang Kerawang' yang belakangan judulnya diganti dengan 'Arwah Goyang Jupe-Depe'.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama Julia Peres atau akrab disapa Jupe juga dinyatakan bersalah di tempat yang sama. Jupe divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. (*)
Namun demikian, mantan istri Saipul Jamil boleh tidak menjalankan hukuman tersebut dengan catatan tidak melakukan perbuatan kriminal selama empat bulan.
"Terdakwa bukti bersalah, sesuai Pasal 352 ayat 1, KUHP. Terdakwa dihukum sesuai dengan kesalahannya dengan hukuman penjara dua bulan bersyarat. Terdakwa boleh tidak menjalankan hukumannya. Dengan catatan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim Janiko Girsang, Rabu, (14/2/2012), di PN Jakarta Timur.
Hal yang memberatkan, lanjut Janiko, adalah terdakwa merugikan kesehatan kepada orangl ain. Sehingga majelis hakim berpendapat pidana bersyarat. "Putusan ini sudah sesuai dengan keadilan," ujarnya.
Depe terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Julia Perez. Peristiwa itu terjadi ketika keduanya membintangin film 'Arwah Goyang Kerawang' yang belakangan judulnya diganti dengan 'Arwah Goyang Jupe-Depe'.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama Julia Peres atau akrab disapa Jupe juga dinyatakan bersalah di tempat yang sama. Jupe divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. (*)
Editor : Junianto Setyadi || Sumber : Tribunnews
Ikuti Tribunjogja.com melalui sosial media twitter @tribunjogja
Populer
Lainnya








