11 Anggota DPRD Ajukan Interpelasi
Ketidakpuasan legislatif Bantul terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Bantul.
Penulis: bbb | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL -
Ketidakpuasan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul
terhadap kinerja eksekutif, membuat tiga fraksi mengajukan hak
interpelasi kepada Bupati Bantul Sri Surya Widati. Surat pengajuan yang
ditandatangani 11 anggota DPRD yang terdiri atas tujuh anggota fraksi
PAN, tiga anggota Fraksi PPP dan seorang fraksi PKS sudah dibahas di
rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (7/3/2012) siang.
"kami memasukkan rapat paripurna membahas interpelasi pada 30 Maret
2012, tetapi sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2012 kami akan
berkonsultasi dulu ke Kemenkumhan ataupun kemendagri tentang
batasan--batasan hak interpelasi," kata Wakil ketua III DPRD Bantul Arif
Haryanto
Ia menjelaskan, surat pengajuan hak interpelasi ini merupakan kali
kedua para anggota mengajukan. Sebelumnya ada 15 anggota yang
menandatangani, tetapi karena ada yang tidak sesuai dengan tata tertib
dan ketua DPRD Bantul tidak mau menandatangani, maka status surat itu
mengambang. Sedangkan surat yang baru sudah memenuhi tata tertib baik
segi format maupun substansi. Aturan dasar pengajuan interpelasi yaitu
minimal dua fraksi dan tujuh pengusul pun sudah terlewati.
"sebelumnya juga tidak dijelaskan secara rinci materi apa saja yang
akan diajukan, kalau sekarang sdah ada rincian pertanyaan, contohnya
Bantul Radio," ujarnya.
Ia menjelaskan, alur pengajuan itu
nantinya akan diputuskan berlanjut atau tidak berdasarkan rapat
paripurna 30 Maret 2012. Pimpinan akan mendengarkan presentasi dari
pengusul lalu anggota rapat paripurna menyetujui atau tidak. Jika
setuju, maka pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Bantul untuk dicerca
berbagai pertanyaan dalam penggunaan hak interpelasi tersebut.
"tergantung tanggal 30 Maret 2012 nanti, apakah ditolak atau diterima," ucap anggota Fraksi PKS itu.
Sebelumnya,
fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyetujui penggunaan hak
interpelasi tersebut. Tetapi, pada pengajuan surat kedua, ternyata PKB
belum menentukan sikap. Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) Aslam Ridho
menuturkan sebagai anggota PKB pihaknya tunduk pada DPC PKB yang baru
terbentuk. Partainya masih mengkaji ulang tentang penggunaan hak
interpelasi tersebut.
"jadi timing tidak pas, maksudnya belum ada keputusan resmi dari
DPC. Yang pasti saya sudah melaporkan keadaan geopolitik di Bantul.
Sebagai anggota tentunya saya harus tunduk pada keputusan partai,"
jelasnya. (*)