Suhartono Periksa 103 Senjata
Sebanyak 103 senjata api milik anggota Polres Kulonprogo diperiksa kelayakan dan kelengkapannya oleh tim gabungan dari Propam Polda DIY.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO- Sebanyak 103 senjata api milik anggota Polres Kulonprogo diperiksa kelayakan dan kelengkapannya oleh tim gabungan dari Propam Polda DIY serta Propam Polres Kulonprogo. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Pemeriksaan senjata ini sebelumnya sudah dilaksanakan oleh petugas Propam Polres Kulonprogo. Namun, atas perintah dari Kapolda DIY, Brigjen Pol Tjuk Basuki, pemeriksaan dilaksanakan lagi untuk memastikan senjata dalam keadaan siap dan layak digunakan oleh anggota. Pemeriksaan ini dilakukan dengan memeriksa satu-persatu senjata milik anggota. Petugas Propam Polda DIY yang berjumlah lima orang langsung memeriksa kondisi senjata mulai dari fisik, nomor senjata, peluru serta kelengkapan surat-suratnya.
“Ini pemeriksaan rutin dari Propam Polda DIY. Sebelumnya
Polres Kulonprogo juga sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan
senjata yang tidak layak baik rusak maupun kelengkapan surat-suratnya
sudah kadaluarsa,”kata Kasubdit Profesi Propam Polda DIY, Kompol
Suhartono saat melaksanakan pemeriksaan di depan ruang Propam Polres
Kulonprogo, Rabu(7/3/2012).
Ia menjelaskan, pemeriksaan senjata ini memiliki peranan yang penting
untuk menjaga kinerja anggota kepolisian. Pasalnya, melalui pemeriksaan
ini bisa diketahui apakah senjata yang dipegang oleh anggota alayak atau
tidak untuk digunakan. Selain itu, melalui pemeriksaan ini bisa
digunakan untuk mengetahui apakah suart-surat kelengapan senjata masih
berlaku atau tidak.
Surat kelengkapan senjata ini mempunyai peranan yang cukup penting bagi
pemegang senjata. Sebelum memegang senjata api, seorang anggota
kepolisian harus benar-benar lulus tes psikologi yang dibuktikan dengan
surat penyataan lulus. Setelah itu baru bisa dikeluarkan kartu PAS
senjata atau kartu kepemilikan senjata api.
“Seluruh pemegang senjata api harus melengkapinya dengan surat
kepemilikan termasuk lulus tes psikologi. Melalui pemeriksaan ini bisa
diketahui apakah surat-surat kelengkapan senjata masih berlaku atau
tidak. Jika sudah tidak berlaku, maka senjata akan kita tarik,”jelasnya.
Suhartono menuturkan, senjata api merupakan alat kelengkapan yang cukup
penting bagi anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas menjaga
keamaman dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, senjata tersebut harus
dijaga dan dirawat serta surat-surat kelengkapannya harus masih berlaku
sehingga siap untuk digunakan setiap saat.
Melalui pemeriksaan ini, lanjutnya, diharapkan seluruh anggota
kepolisian yang memegang senjata api bisa menggunakannya sesuai dengan
ketentuan dan tidak terjadi penyalahgunaan.(*)