Kriminalitas

Hutang Uang Kok Dibayar Ganja

Memiliki hutang kemudian membayar dibayar dengan ganja

Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA, - Gara-gara menerima pembayaran hutang dari Eko Widiantoro (34) warga Bangunjiwo, Bantul dengan paketan ganja seberat 17.69 gram. Mahatma Yoga (36) warga Bangunjiwo, Bantul harus ikut mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/2/2012).

Setelah Yoga diamankan, polisi kemudian membekuk Ridanto Busono Raharjo (34) dan Eko Widiantoro (43) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang juga ikut terlibat menyimpan ganja yang dibeli dengan harga Rp 350 ribu secara patungan.

Saat diperiksa penyidik Unit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Yoga mengaku pernah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 1.5 juta kepada Eko Widiantoro, sebab belum memiliki uang untuk penganti dia membayar dengan paketan ganja kering.

"Ganja kemudian disimpan dalam lemari kamar sebagai penganti sebagian pembayaran hutang,"katanya.

Kanit Unit I Satresnakroba Polresta Yogyakarta, AKP Iman Heri mengungkapkan, penangkapan ketiganya dilakukan pada Senin (27/2) secara beruntun di rumah masing-masing sekaligus barang bukti ganja dengan total berat 64,2 gram.

Diungkapkan Iman, awalnya ganja dibeli oleh tersangka Ridanto Busono Raharjo dan Eko Widiantoro dari seorang kenalan. Setelah membeli dengan cara transfer, ganja pesanan diambil di seputaran Jalan Solo, Yogyakarta.

Ganja kemudian dibagi dua, Ridanto mendapatkan bagian seberat 46.6 gram. Sisanya diberikan kepada Eko Widiantoro yang selanjutnya dipergunakan untuk membayar utang kepada Mahatma Yogya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved