Mobil Pribadi Dikenakan Pajak Progresif

Pemerintah Provinsi DIY mulai memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda empat mulai 2 Januari 2012.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga Yogyakarta yang memiliki mobil pribadi lebih dari satu, harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak. Pemerintah Provinsi DIY mulai memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda empat. Pungutan pajak progresif mulai diberlakukan efektif 2 Januari 2012.

Kepala Bidang Anggaran DPKAD Propinsi DIY, Gamal Suwantoro menjelaskan pajak ini diberlakukan bagi kendaraan baru untuk unit kedua dan seterusnya. Kalau kendaraan pertama hanya berlaku biaya balik nama saja, yaitu 1,5 persen dari nilai jual kendaraan tersebut.

"Untuk kendaraan kedua, pajak yang dibebankan adalah penambahan 0,5 persen dari biaya balik nama tersebut atau 2 persen dari nilai jual mobil baru tersebut. Selanjutnya, penambahan satu persen untuk kendaraan ketiga dan seterusnya bertambah 0,5 persen. Hingga batas maksimal 5 kendaraan dengan nilai pajak progresif sebesar 3,5 persen," tuturnya.

Gamal menyebutkan tujuan dari pemberlakuan pajak progresif tersebut adalah selain pembatasan laju pertumbuhan kendaraan roda empat di Yogyakarta, pajak progresif ini juga untuk tujuan legalisasi. Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan kendaraan miliknya yang telah dijual ke Samsat.

"Dengan adanya pajak progresif tersebut, maka secara otomatis banyak masyarakat yang melaporkan bahwa kendaraannya telah dijual karena takut terkena beban pajak itu," imbuhnya.

Dengan pajak progresif ini juga sebenarnya merupakan upaya dari pemerintah untuk berlaku adil kepada masyarakat. Di mana yang mampu juga dibebani pajak yang lebih mahal dibanding dengan yang kurang mampu.

"Pajak progresif ini juga berpotensi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun pihaknya belum menghitung secara pasti potensi itu," katanya.

Gamal melanjutkan, pajak progresif di DIY berbeda dengan yang diberlakukan Propinsi Jawa Tengah. Pasalnya hanya berlaku pada kendaraan pribadi roda empat saja. Di Jawa Tengah, pajak berlaku juga untuk kendaraan roda empat dan roda dua di atas 200 cc. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved