Kinerja Hakim Tipikor Sangat Buruk
ICW meminta keberadaan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi di Indonesia dikaji ulang karena kinerjanya sangat buruk
Penulis: oktora-veriawan | Editor: oktora-veriawan
Hal itu menurut Peneliti ICW, Febridiansyah, dikarenakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), selaku pemegang kuasa pengadilan tertinggi, begitu pula Komisi Yudisial (KY), sebagai institusi eksternal pengawas kode etik profesi hakim. Ini menjadi penyebab maraknya putusan bebas yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Kini Pengadilan Tipikor hampir sama dengan Pengadilan Negeri. Tak sesuai dengan harapan publik. Kita kecewa dengan Pengadilan Tipikor," ujar Febri, kepada wartawan, Kamis (3/11/2011).
Menurutnya, selain pengawasan yang buruk, seleksi hakim Pengadilan Tipikor dinilainya juga buruk.
Oleh karenanya, ia menyarankan, agar Pengadilan Tipikor diperkecil menjadi lima pengadilan yang disebar di lima wilayah.
"Kita menyarankan pengadilan tipikor di lima region dengan pengawasan maksimal, dan seleksi yang diperbaiki," ujarnya. (*)