Ini Prosedur Urus STNK Tapi BPKB Hilang

surat keterangan hilang yang didapat dari Polsek diregister di Satlantas Polres atau Ditlantas Polda, sesuai alamat yang tertera di BPKB,

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
Laporan reporter, Tribunjogja.com, Hendy Kurniawan


TRIBUNJOGJA.COM -  
Totok Jaka Suwarta SH Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Kantor Samsat Kota Yogyakarta menjelaskan, warga yang mengalami persoalan serupa dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:

Syarat untuk mengurus perpanjangan pajak STNK adalah STNK itu sendiri, BPKB dan KTP sesuai atas nama pemilik kendaraan. Karena BPKB-nya hilang, maka yang pertama harus dilakukan adalah, melapor ke Polsek dimana BPKB tersebut hilang untuk meminta surat keterangan hilang.

Kemudian surat keterangan hilang yang didapat dari Polsek diregister di Satlantas Polres atau Ditlantas Polda, sesuai alamat yang tertera di BPKB, yang bertujuan untuk menunjukkan bahwa BPKB tersebut pernah diterbitkan dengan nomor sekian dan pada tanggal sekian.

Surat keterangan hilang yang sudah diregister tersebut, dapat digunakan untuk mengurus perpanjangan pajak STNK di Kantor Samsat. Setelah selesai, baru mengurus BPKB duplikat di Satlantas Polres atau di Ditlantas Polda.

Segala bentuk kehilangan BPKB yang hendak memerpanjang pajak STNK melaui prosedur yang sama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved